fbpx
Ini Syarat-syarat Pembekuan Sel Telur yang Perlu Diketahui

Ini Syarat-syarat Pembekuan Sel Telur yang Perlu Diketahui

Syarat-syarat Pembekuan Sel Telur yang Perlu Diketahui

Banyak wanita di Indonesia saat ini mulai pertimbangkan pembekuan sel telur untuk opsi menunda kehamilan yang lebih ‘aman’ karena berbagai alasan, dari fokus pada karier, mencari pasangan yang tepat, hingga kondisi finansial yang belum stabil.

Namun, sebelum lakukan prosedur ini, penting bagi Anda untuk memahami apa syarat pembekuan sel telur dan bagaimana proses kehamilan dari sel telur yang sudah dibekukan ini.

Kembali ke Saluran Utama: Kesehatan Wanita

Jadwalkan Prosedur Pembekuan Sel Telur Sekarang

Temukan Paket Harga Pembekuan Sel Telur Terbaik Lainnya

Syarat-syarat Pembekuan Sel Telur

Prosedur pembekuan sel telur bukan hanya soal keinginan, melainkan juga terkait dengan kondisi fisik, finansial, dan legal. Berikut adalah beberapa hal krusial yang perlu Anda pertimbangkan.

1. Usia Ideal

Secara umum, usia ideal untuk melakukan pembekuan sel telur adalah antara 20 hingga 35 tahun, di mana cadangan dan kualitas sel telur Anda masih optimal.

Ketika Anda memasuki usia 37 tahun ke atas, risiko sel telur menjadi abnormal meningkat drastis hingga 90%, yang pada akhirnya akan menurunkan tingkat keberhasilan program hamil di masa depan.

Oleh karena itu, jika Anda bertanya berapa kriteria usia untuk pembekuan sel telur, jawabannya adalah semakin muda semakin baik.

2. Cadangan Ovarium yang Cukup

Sebelum prosedur, dokter akan mengukur cadangan ovarium Anda melalui dua tes utama: Tes AMH (Anti-Müllerian Hormone) dan AFC (Antral Follicle Count).

Nilai AMH yang rendah atau jumlah folikel antral (AFC) yang kurang dari 5-7 dapat menjadi indikasi bahwa ovarium Anda tidak akan merespons dengan baik terhadap stimulasi hormon.

3. Pemeriksaan Medis Wajib

Untuk memastikan Anda memenuhi syarat pembekuan sel telur di Indonesia dan aman menjalani prosedur, serangkaian pemeriksaan medis wajib dilakukan. Ini termasuk:

  • USG Transvaginal: Untuk melihat kondisi rahim dan jumlah folikel yang tersedia.
  • Tes Hormon (FSH, LH, Estradiol): Untuk mengevaluasi fungsi ovarium Anda.
  • Skrining Infeksi: Seperti HIV, Hepatitis B/C, untuk memastikan keamanan dan kelayakan sel telur saat disimpan.
  • Indeks Massa Tubuh (IMT): Untuk meminimalkan risiko OHSS (Ovarian Hyperstimulation Syndrome).

Ini adalah bagian dari tes kesehatan sebelum pembekuan sel telur yang krusial.

Anda akan mengetahui apakah Anda termasuk siapa yang boleh melakukan pembekuan sel telur setelah hasil tes ini keluar.

4. Adanya Kondisi Medis Khusus

Pembekuan sel telur sangat disarankan untuk individu dengan kondisi medis tertentu, seperti pasien kanker yang akan menjalani kemoterapi atau radioterapi, penderita endometriosis atau PCOS berat, atau mereka yang berisiko mengalami menopause dini.

Prosedur ini menjadi cara untuk menjaga fertilitas mereka sebelum kondisi tersebut memengaruhi kesehatan reproduksi wanita secara permanen.

Baca Juga:

Apakah Kanker Serviks Bisa Hamil? Ini Faktanya!

Apakah Wanita yang Sudah Menopause Bisa Hamil?

5. Pertimbangan Sosial dan Finansial

Banyak perempuan yang memutuskan menunda kehamilan karena alasan karier, belum memiliki pasangan yang tepat, atau belum siap secara finansial.

Namun, penting untuk diingat bahwa ada syarat pembekuan sel telur yang juga terkait dengan hukum di Indonesia, yaitu sel telur hanya boleh digunakan oleh pemiliknya dengan pasangan yang sah saat proses kehamilan.

Selain itu, Anda harus siap secara finansial, karena biayanya cukup besar, mencakup biaya siklus pembekuan, obat-obatan, dan biaya penyimpanan tahunan.

Untuk tahu berapa estimasi biaya pembekuan sel telur, bisa baca selengkapnya di sini:

Bagaimana Cara Hamil dari Sel Telur yang Dibekukan?

Setelah Anda memenuhi syarat pembekuan sel telur, pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana caranya sel telur yang beku itu dapat menghasilkan kehamilan?

Prosesnya ini pada dasarnya sama seperti prosedur bayi tabung (IVF), yakni:

1. Pencairan (Thawing) dan Pembuahan

Sel telur yang telah dibekukan akan dicairkan menggunakan teknik khusus yang disebut vitrifikasi.

Tingkat kelangsungan hidup sel telur dari proses ini cukup tinggi, yaitu sekitar 74-90%. Setelah dicairkan, sel telur yang matang akan dipilih untuk dibuahi.

Karena membran sel telur yang dibekukan mengeras, pembuahan dilakukan dengan metode ICSI (Intracytoplasmic Sperm Injection), di mana satu sperma disuntikkan langsung ke dalam sel telur.

2. Kultur Embrio

Setelah pembuahan, embrio yang terbentuk akan dikultur dan dipantau selama 3-5 hari di laboratorium hingga mencapai tahap blastosit.

Pada tahap ini, embrio dianggap lebih kuat dan memiliki peluang implantasi yang lebih baik.

3. Persiapan Rahim dan Transfer Embrio

Sebelum embrio dipindahkan, rahim Anda akan dipersiapkan dengan pemberian hormon (estrogen dan progesteron) untuk menebalkan dinding rahim, memastikan kondisi yang ideal untuk implantasi.

Prosedur transfer embrio berlangsung cepat, tanpa bius, dan biasanya hanya menimbulkan sedikit kram.

Penting untuk dipahami bahwa keberhasilan program hamil ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jumlah sel telur yang dibekukan, usia Anda saat pembekuan, serta kualitas laboratorium tempat penyimpanan.

Jadi selain aspek kesehatan reproduksinya, pemilihan rumah sakit/medical center untuk prosedurnya pun sangat krusial.

Butuh Lakukan Pembekuan Sel Telur yang Terpercaya? 365Sehat Bisa Bantu Anda!

365Sehat bekerjasama dengan berbagai rumah sakit/medical center/klinik terkemuka dari Singapura hingga Thailand yang hadirkan layanan pembekuan sel telur, seperti:

Loading...
Powered by 365Mall

Untuk dapatkan prosedur ini, kami bisa bantu jadwalkan appointment sampai bantu akomodasi selama Anda jalankan prosedurnya di sana.

Tertarik untuk coba? Info lebih lanjut, bisa langsung hubungi kami dengan klik tombol di bawah ini!

Info Terkait

Konten Terkait

Kembali ke Saluran Utama: Kesehatan Wanita

Cari Dokter

Referensi:

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan [Undang-undang]. Diakses dari: peraturan.bpk.go.id/Details/38778/uu-no-36-tahun-2009

Rimon-Zarfaty, N., Kostenzer, J., Sismuth, LK. et al. Between “Medical” and “Social” Egg Freezing. Bioethical Inquiry 18, 683–699 (2021). https://doi.org/10.1007/s11673-021-10133-z

Artikel ini hanya bersifat informatif dan tidak dapat menggantikan saran, diagnosis, atau perawatan medis profesional. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah kesehatan, segera konsultasikan dengan tenaga medis profesional.

Pemeriksaan kesehatan rutin dapat membantu mencegah kanker, penyakit jantung, dan penyakit kronis lainnya. Untuk membandingkan dan memilih paket pemeriksaan kesehatan dari penyedia layanan medis di Malaysia, Singapura, dan lainnya, kunjungi health365.asia/365mall.